Silahkan mampir juga ke situs cara cepat hamil . Hatur nuhun anda sudah mengunjungi Saksi Dugaan Match Fixing, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Siap Lindungi BS
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi sosok yang disebut-sebut akan membongkar praktik kotor sepakbola Indonesia. Jika memenuhi syarat, sosok berinisial BS akan difasilitasi oleh lembaga negara tersebut.
"Kita sudah mendengar kasus ini. Kita juga dapat informasi bahwa saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan," demikian wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam pernyataan persnya, Rabu (17/6/2016).
Kemarin BS "dimunculkan" tim Advokasi #IndonesiaVSMafiaBola sebagai saksi kunci untuk membuka isu match fixing sepakbola Indonesia, yang ditengarai sudah berlangsung sejak lama. BS, yang disebut-sebut sebagai mantan pemain dan pelatih itu, mengaku pernah 15 tahun terlibat dalam penyuapan dan pengaturan skor. [Baca juga: BS si Perantara dalam Kasus Dugaan Match Fixing]
BS pula yang dinyatakan sebagai orang yang memancing pembicaraan dengan seorang bandar judi asal Malaysia di telepon, untuk mencari tahu kemungkinan indikasi match fixing timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2015, terutama melawan Vietnam di perebutkan tempat ketiga.
Baca: Ini Rekaman Pembicaraan yang Diduga Match Fixing Pertandingan Indonesia di SEA Games
Mengenai BS yang masih "dikarantina" oleh tim advokasi, dengan dalih keamanan, Edwin mengatakan bahwa LPSK dalam posisi menunggu permohonan yang kabarnya akan diajukan oleh saksi. Setelah itu, tim LPSK akan melakukan pemeriksaan terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Permohonan yang disampaikan ke LPSK, kata Edwin, selanjutnya akan dibahas di tingkatan pimpinan LPSK. Dari situ baru akan diputuskan, apakah permohonan saksi BS bisa diterima atau ditolak. Seandainya diputuskan untuk diterima, juga akan disebutkan jenis perlindungan apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Jadi, kita masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman,” kata Edwin.
Ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian saksi BS untuk membongkar dugaan praktik match fixing di dunia sepakbola nasional. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tidak berhenti pada kesaksian BS saja.
“Kita harap apa yang disampaikan oleh saksi merupakan kebenaran sehingga bisa membantu membenahi olahraga yang menjadi favorit masyarakat,” ujar dia.
sumber berita Saksi Dugaan Match Fixing, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Siap Lindungi BS : detik.com
"Kita sudah mendengar kasus ini. Kita juga dapat informasi bahwa saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan," demikian wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam pernyataan persnya, Rabu (17/6/2016).
Kemarin BS "dimunculkan" tim Advokasi #IndonesiaVSMafiaBola sebagai saksi kunci untuk membuka isu match fixing sepakbola Indonesia, yang ditengarai sudah berlangsung sejak lama. BS, yang disebut-sebut sebagai mantan pemain dan pelatih itu, mengaku pernah 15 tahun terlibat dalam penyuapan dan pengaturan skor. [Baca juga: BS si Perantara dalam Kasus Dugaan Match Fixing]
BS pula yang dinyatakan sebagai orang yang memancing pembicaraan dengan seorang bandar judi asal Malaysia di telepon, untuk mencari tahu kemungkinan indikasi match fixing timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2015, terutama melawan Vietnam di perebutkan tempat ketiga.
Baca: Ini Rekaman Pembicaraan yang Diduga Match Fixing Pertandingan Indonesia di SEA Games
Mengenai BS yang masih "dikarantina" oleh tim advokasi, dengan dalih keamanan, Edwin mengatakan bahwa LPSK dalam posisi menunggu permohonan yang kabarnya akan diajukan oleh saksi. Setelah itu, tim LPSK akan melakukan pemeriksaan terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Permohonan yang disampaikan ke LPSK, kata Edwin, selanjutnya akan dibahas di tingkatan pimpinan LPSK. Dari situ baru akan diputuskan, apakah permohonan saksi BS bisa diterima atau ditolak. Seandainya diputuskan untuk diterima, juga akan disebutkan jenis perlindungan apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Jadi, kita masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman,” kata Edwin.
Ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian saksi BS untuk membongkar dugaan praktik match fixing di dunia sepakbola nasional. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tidak berhenti pada kesaksian BS saja.
“Kita harap apa yang disampaikan oleh saksi merupakan kebenaran sehingga bisa membantu membenahi olahraga yang menjadi favorit masyarakat,” ujar dia.
No comments:
Post a Comment